"Ya kami tunggu kelanjutannya, artinya kalau pihak kepolisian membutuhkan keterangan lebih jauh dalam proses F sama si O ya kami siap," katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon genggam di Jakarta, Sabtu (12/12/2015).
Partahi yang baru ditunjuk sebagai kuasa hukum Nikita mengatakan bahwa dalam kasus prostitusi online ini kliennya hanya menjadi korban. Sehingga, kata dia, Nikita tidak bisa dijadikan tersangka berdasar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelumnya, artis berinisial NM dan finalis Miss Indonesia 2014 berinisal PR ditangkap bersama seoarang manajer artis berinisial F dan seorang terduga mucikari berinisial O. Mereka ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.