Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farah Quinn Lengkapi Berkas Hak Asuh Anak

Kompas.com - 03/05/2017, 13:05 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis dan chef Farah Quinn mendatangi Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan untuk melengkapi berkas - berkas hak asuh anak, Rabu (3/5/2017).

Sebagai informasi Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Farah atas suaminya, Carson Quinn pada 20 Mei 2014 lalu.

"Waktu itu kita pisahnya secara baik-baik ya, kita nggak ada berantem atau masalah jadi untuk hak asuh juga kita bener-bener sharing," ungkap Farah usah mebgurus berkas-berkas di PA Jakarta Selatan.

Farah menjelaskan bahwa dirinya ingin mengurus berkas hak asuh anak sebagai persyaratan untuk membuat pasport bagi anaknya Armand Fauzan Quinn.

"Dari situ kita berdua nggak tau bahwa sebenarnya itu harus ada berkasnya juga, siapa yang punya hak asuh, jadi kemaren masalahnya pas mau ngurus pasport," jelas wanita kelahiran 8 April 1980 ini.

"Jadi Armand kan dia punya dua pasport Amerika dan Indonesia, nah yang pasport Indonesia itu udah abis, kalo kita mau urus lagi perlu ada berkas hak asuh biar jelas," lanjutnya.

Farah menuturkan semua proses dijalankan secara baik dan jauh dari perseteruan. Meski demikian, Farah mengaku hak asuh anak kemungkinan akan jatuh ke tangannya.

"Jadi kalo orangtuanya pisah bikin pasport harus ada hak asuh anak. Nanti kita hak asuhnya sharing kok bisa sama saya bisa sama dia (Carson), bisa apa aja. Mungkin saya yang akan lebih dominan disini," tutur Farah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com