Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Tsania Marwa: Kami Akan Pidanakan Atalarik Syah

Kompas.com - 11/07/2017, 19:56 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Artis peran Tsania Marwa berencana untuk membawa kasus perebutan hak asuh anaknya ke jalur hukum pidana. Langkah ini dipilih karena suaminya, aktor Atalarik Syah tetap mempersulit Marwa untuk bertemu kedua anak mereka.

"Dengan hukum pidana itu bisa juga nanti kalau sudah ada putusan (perceraian). Kami pidanakan itu Atalarik," kata kuasa hukum Marwa, Busro Sapawi, usai sidang perceraian kliennya dengan Atalarik di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/7/2017).

[Baca: Keluarga Tsania Marwa Beri Ultimatum untuk Atalarik Syah]

Untuk diketahui, sebelumnya Marwa sudah meminta bantuan Komisi Peindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia berharap KPAI dapat memudahkan urusannya.

Namun, sayang, KPAI tidak bisa berbuat banyak. Marwa hingga kini belum juga bertemu dengan Syarif Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira.

[Baca: KPAI Angkat Tangan Kasus Tsania Marwa-Atalarik Syah?]

"Sepertinya itu sudah disampaikan oleh tadi bahwa KPAI, kata pengacara (Atalarik) sudah tidak mengurus lagi, untuk itu kami akan mengurus sendiri dengan cara kami," ucapnya.

Busro juga menyebut bahwa kuasa hukum Atalarik, Junaedi, pernah mengatakan dalam persidangan bahwa KPAI tidak lagi mengurus kasus perebutan hak asuh anak dari pasangan yang menikah pada 10 Febuari 2012 itu.

"Tadi di persidangan pengacaranya (Atalarik) mengatakan itu, KPAI akan membiarkan, tidak akan mengurus," ucap Busro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com