Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2017, 17:31 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pedangdut Saipul Jamil dengan empat tahun penjara. Kini kuasa hukum Saipul, Tito Hananta berencana menyiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan dalam sidang yang akan digelar pada Rabu (26/7/2017) mendatang.

"Kami akan menyiapkan pledoi pembelaan semaksimal mungkin selama satu minggu. Jadi minggu depan kami akan sampaikan pledoi," ungkap Tito usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

Tito sadar bahwa hampir semua kasus yang di tangani Pengadilan Tipikor diputus bersalah.

[Baca: Saipul Jamil Sedih Dituntut Empat Tahun Penjara]

"Akan tetapi kami juga realistis bahwa di dalam pengadilan Tipikor ini mustahil ada yang bebas meskipun ada kemungkinan itu," ucapnya.

Meski demikian, Tito tetap berharap bahwa pledoi tersebut akan mampu membuat kliennya terbebas dari jerat hukum.

"Minggu depan kami akan ajukan pledoi dan kami berharap untuk bisa bebas," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Afni Carolina membacakan tuntutan empat tahun penjara kepada terdakwa kasus suap Saipul Jamil.

"Yang kedua, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa hukuman penjara selama empat tahun," ujarnya.

Selain itu, pelantun "Ratu Hatiku" ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 Juta.

"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 100 Juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan dan meminta terdakwa tetap ditahan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau