JAKARTA, KOMPAS.com -- Penyanyi dangdut Saipul Jamil (36) berharap bisa lancar membacakan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dalam sidang pledoi (pembelaan) kasus suap yang menjeratnya.
Hal itu ia ungkapkan sebelum masuk ke ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
"Ya, alhamdulillah sih dikasih tenang. Mudah-mudahan nanti dalam membacakan pledoi di depan Majelis Hakim, JPU, dan KPK diberi kelancaran dan juga semoga mereka tergerak hatinya. Amin," tutur pria yang biasa disapa Bang Ipul ini.
Saipul menambahkan bahwa dirinya akan menjalani sidang itu dengan ikhlas.
"Persiapannya, bismillah, yang penting ikhlas," tambahnya.
Baca juga: Dituntut Empat Tahun Penjara, Saipul Jamil Siapkan Pembelaan
Saipul hadir dalam sidang yang dimulai pada pukul 11.30 WIB tersebut dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Salah satu kuasa hukumnya, Tito Ananta Kusuma, mengatakan bahwa ia sudah menyiapkan pembelaan untuk membantah semua dakwaan KPK atas Saipul.
"Kami hari ini akan menyiapkan pembelaan, pledoi, bagi Saipul Jamil. Kami akan bantah semua dakwaan KPK bahwa kami semua tahu tidak ada satu saksi pun yang mengatakan Saipul Jamil memberikan uang suap," ungkapnya.
Baca juga: Saipul Jamil Sedih Dituntut Empat Tahun Penjara
Saipul dituntut empat tahun penjara atas kasus dugaan melakukan penyuapan terhadap seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Afni Carolina dalam sidang di tempat yang sama pada Rabu minggu lalu (19/7/2017).
"Yang kedua, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa hukuman penjara selama empat tahun," ujar Afni ketika itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.