Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Penuntut Umum KPK Tolak Pembelaan Saipul Jamil

Kompas.com - 26/07/2017, 15:36 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi Muhammad Nur Aziz menyatakan bahwa pihaknya menolak semua pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh pedangdut Saipul Jamil dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).

"Intinya kami menolak pembelaan karena berdasarkan asumsi. Semua tuntutan sesuai dengan fakta," kata Nur Aziz usai sidang.

Saipul sempat menangis pada ketika membacakan pembelaan. Dalam kesempatan yang sama dia juga memohon untuk dibebaskan.

"Tidak ada satu pun bukti saya melakukan penyuapan kepada Rohadi (panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara), untuk itu saya memohon kepada majelis hakim untuk bebaskan saya," kata mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa  Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara atas kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Afni Carolina di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).

"Yang kedua, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa hukuman penjara selama empat tahun," ujarnya.

Sidang putusan atas kasus penyuapan yang menjerat Saipul Jamil akan digelar pada 31 Juli 2017 mendatang, di mana hari itu juga bertepatan dengan ulang tahun Saipul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau