JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi Muhammad Nur Aziz menyatakan bahwa pihaknya menolak semua pembelaan atau pledoi yang dibacakan oleh pedangdut Saipul Jamil dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
"Intinya kami menolak pembelaan karena berdasarkan asumsi. Semua tuntutan sesuai dengan fakta," kata Nur Aziz usai sidang.
Saipul sempat menangis pada ketika membacakan pembelaan. Dalam kesempatan yang sama dia juga memohon untuk dibebaskan.
"Tidak ada satu pun bukti saya melakukan penyuapan kepada Rohadi (panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara), untuk itu saya memohon kepada majelis hakim untuk bebaskan saya," kata mantan suami pedangdut Dewi Perssik itu.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Saipul Jamil dituntut empat tahun penjara atas kasus suap terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Afni Carolina di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/7/2017).
"Yang kedua, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Saipul Jamil berupa hukuman penjara selama empat tahun," ujarnya.
Sidang putusan atas kasus penyuapan yang menjerat Saipul Jamil akan digelar pada 31 Juli 2017 mendatang, di mana hari itu juga bertepatan dengan ulang tahun Saipul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.