Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ello Minta Maaf kepada Penggemar

Kompas.com - 11/08/2017, 06:56 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi Marcello Tahitoe atau yang lebih dikenal sebagai Ello telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba.

Kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu mengatakan Ello meminta maaf kepada penggemarnya atas kejadian itu.

"Dia juga tadi sampaikan ke kami dia minta maaf yang sebesar-besarnya kepada semua. Semua fans. Bahkan yang bukan fans juga dia minta maaf," ujar Chrisdi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (10/8/2017).

"Karena dia sebagai artis memang tidak selayaknya mengonsumsi hal-hal seperti itu," imbuhnya.

Chris menambahkan, saat ini Ello memang tersandung masalah. Namun seperti lagunya, "Pergi untuk Kembali", Ello akan kembali berkarya dan menyapa penggemarnya.

[Baca juga: Polisi Tetapkan Ello sebagai Tersangka ]

"Sekarang dia pergi dulu, mungkin ke RSKO (rumah sakit ketergantungan obat)," lanjut Chris.

"Kemudian dia akan kembali untuk menjadi Ello yang lebih baik. Ello akan melihat ke depan untuk bisa berkarier lebih baik lagi," ucap Chris.

[Baca juga: Ello Ditangkap Setelah Manggung? ]

Ello ditangkap bersama dua rekannya di sebuah rumah di Jalan Griya Kecapi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pada penangkapan itu, aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menemukan dua paket ganja yang beratnya kurang dari 5 gram.

[Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Ello Menurut Polisi ]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com