Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas BPRD Tidak Temukan Mobil Mewah Syahrini

Kompas.com - 23/08/2017, 09:15 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mendatangi Apartemen Permata Hijau Residence, di Jakarta Selatan, yang menjadi kediaman penyanyi Syahrini.

Petugas BPRD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendarangi apartemen tersebut dalam rangka memeriksa dan melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan mewah yang masa pajak kendaraan telah habis.

[Baca: Daftar Nama Artis yang Disasar Petugas BPRD Terkait Pajak Mobil Mewah]

Namun, ketika petugas gabungan menyusuri area parkir apartemen, mereka tidak menemukan mobil mewah milik pelantun lagu "Sesuatu " tersebut.

Seorang petugas apartemen yang bernama Edi mengklaim bahwa mobil mewah Syahrini tidak diparkir di apartemen ini.

"Kebetulan di sini enggak ada (mobil Syahrini). Kebetulan dia enggak tinggal di sini. Mobilnya enggak ada," kata dia kepada petugas gabungan yang menanyakan.

Pada hari yang sama, petugas sebelumnya mendatangi kediaman rumah artis peran Raffi Ahmad. Di kediaman Raffi, petugas gabungan menemukan dua unit mobil yang terparkir di dekat halaman masjid kompleks perumahan.

[Baca: Raffi Ahmad Tak di Rumah Saat Petugas BPRD Tagih Pajak Mobil Mewah]

Dua mobil itu berjenis Lamborghini bernomor polisi B 1 AMY yang pajaknya masih berlaku hingga November 2017 dan Rolls-Royce hitam tanpa pelat nomor.

Meski tidak menemukan mobil milik Syahrini, petugas gabungan menyasar kendaraan yang terparkir di apartemen. Mereka mengecek nomor pelat kendaraan satu persatu yang terparkir, baik mobil mewah ataupun motor gede.

Kepala BPRD Edi Sumantri menyampaikan sebuah hal kepada pihak pengelola apartemen untuk diteruskan kepada pemilik kendaraan yang terparkir.

"Kami mengingatkan saja, kalau yang bersangkutan belum bayar pajaknya untuk segera dibayar," kata Edi.

Pihaknya, lanjut Edi, meminta agar para artis segera menunaikan pajak kendaraan yang telah habis sampai batas waktu yang disediakan.

[Baca: Alasan Petugas BPRD Kejar Pajak Mobil Mewah Milik Para Artis]

"Sanksi bunga kami hapuskan kalau dibayar sebelum 31 Agustus 2017. Kalau tidak, kami akan datangi door to door," katanya.

Kata Edi, BPRD menyasar pajak kendaraan mobil mewah terhadap para artis karena kebanyakan kalangan pelaku industri kreatif tidak hanya memiliki satu kendaraan, melainkan lebih.

"Kami menyasar mobil mewah kan karena efektif, hasilnya lebih besar. Satu mobil mewah itu pajaknya bisa Rp 100 juta, bisa Rp 150 juta," kata Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau