JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memiliki data terkait daftar artis yang masa pajak kendaraannya telah habis.
Tidak hanya kendaraan biasa saja atau kelas menengah yang didata, kendaraan mobil mewah juga didata oleh BPRD.
Nama-nama artis itu adalah Raffi Ahmad dengan jumlah 13 kendaraan, Anjasmara berjumlah 2 kendaraan, Tukul Arwana berjumlah 1 kendaraan, Roro Fitria berjumlah 4 kendaraan, Hotma Sitompul berjumlah 2 kendaraan, dan Bella Sophie berjumlah 1 kendaraan terdaftar serta 1 kendaraan tidak terdaftar.
[Baca: Raffi Ahmad Temui Dirjen Pajak RI untuk Jelaskan soal Mobil Mewah]
Untuk masalah pajak mobil mewah tersebut, petugas BPRD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan pengecekan dan sosialisasi. Untuk hari ini Selasa (22/8/2017), mereka mendatangi rumah dua artis.
Yang pertama adalah artis peran Raffi Ahmad. Di kediaman Raffi, petugas gabungan menemukan dua unit mobil yang terparkir di dekat halaman masjid kompleks perumahan. Dua mobil itu berjenis Lamborghini bernomor polisi B 1 AMY yang pajaknya masih berlaku hingga November 2017 dan Rolls-Royce hitam tanpa pelat nomor.
[Baca: Raffi Ahmad Tak di Rumah Saat Petugas BPRD Tagih Pajak Mobil Mewah]
Sedangkan artis kedua adalah Syahrini. Saat menyambangi kediaman penyanyi Syahrini di Apartemen Permata Hijau Residence, kendaraan tidak ditemukan.
Kepala BPRD Edi Sumantri mengatakan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi agar para artis segera menunaikan pajak kendaraan yang telah habis. Batas waktu adalah sampai 31 agustus.
"Sanksi bunga kami hapuskan kalau dibayar sebelum 31 Agustus 2017. Kalau tidak, kami akan datangi door to door," katanya.
Edi menjelaskan alasan BPRD menyasar pajak mobil mewah terhadap para artis. Menurut dia, kebanyakan kalangan pelaku industri kreatif tidak hanya memiliki satu kendaraan, tetapi lebih.
[Baca: Alasan Petugas BPRD Kejar Pajak Mobil Mewah Milik Para Artis]
"Kami menyasar mobil mewah kan karena efektif, hasilnya lebih besar. Satu mobil mewah itu pajaknya bisa Rp 100 juta, bisa Rp 150 juta," kata Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.