JAKARTA, KOMPAS.com - Produser dan pencipta lagu Ahmad Dhani Prasetyo menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).
Pentolan Dewa 19 ini melaporkan 10 media online atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
[Baca: Ahmad Dhani Laporkan 10 Media Online ke Bareskrim Polri]
Dhani menganggap media-media tersebut telah memuat berita bohong berkait kabar pemecatannya dari rumah karaoke Masterpiece.
Ayah lima anak ini menduga media yang mengeluarkan berita itu tak melakukan kroscek terlebih dulu apakah foto banner Masterpiece yang dijadikan sumber berita akurat atau tidak.
Tak hanya itu. Dhani juga mempertimbangkan untuk ikut melaporkan akun Instagram @lambe_turah ke polisi yang diduga sebagai pengunggah pertama foto banner Masterpiece.
[Baca: Ahmad Dhani Akan Laporkan Akun @lambe_turah ke Polisi?]
Simak videonya di sini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.