Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Dhani Sesalkan BPRD Beberkan Nama Selebritas soal Pajak Mobil

Kompas.com - 31/08/2017, 18:20 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemusik Ahmad Dhani (45) menyesalkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, yang sudah membeberkan daftar selebritas yang diduga menunggak pajak kendaraan bermotor, tanpa sebelumnya melakukan konfirmasi kepada para selebritas itu.

Dhani mengatakan bahwa ia juga disebut belum membayar pajak kendaraan bermotor untuk sejumlah mobil.

"Saya menyesalkan kenapa Pajak (Badan Pajak dan Retribusi) sekarang kok suka mengadu-ngadu? Saya enggak tahu apakah Pajak itu wajib melaporkan ke media tanpa klarifikasi saya dulu?" ujar Dhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2017).

Baca juga: Syahrini Bicara soal Pajak Mobil Mewah

Ahmad Dhani menjelaskan bahwa semua kendaraan yang masuk daftar BPRD Jakarta itu sudah tak lagi ia gunakan.

Chrysler 300 sudah ia jual pada 2011. Honda Jazz, yang ia sebut milik Maia Estianty, telah hilang dicuri. Mitsubishi Lancer hancur akibat kecelakaan di tol ketika dikendarai putra bungsunya, Dul, pada 2013.

"Yang dirilis oleh Badan Pajak itu adalah mobil-mobil yang semuanya bukan tanggungan saya, yang sudah enggak ada pada saya," ucap Dhani.

Baca juga: Simak Video Raffi Ahmad Bicara soal Pajak Mobil Mewah Miliknya

Ahmad Dhani mengaku ia sekarang hanya menggunakan Toyota Alphard keluaran 2003.

"Mobil yang saya pakai paling Alphard doang, yang tahun 2003, enggak ada tunggakan pajak. Saya menyayangkan kok Pajak mengadunya ke media tanpa klarifikasi kepada saya. Enggak pernah klarifikasi ke saya," tuturnya.

Namun, Ahmad Dhani merasa tak perlu mendatangi Kantor BPRD sebagaimana dilakukan oleh Deddy Corbuzier.

Baca juga: Cara Deddy Corbuzier Buktikan Diri Bukan Penunggak Pajak Mobil Mewah

"Enggak perlu juga (konfirmasi ke BPRD), karena Badan Pajak sudah klarifikasi ke media, saya klarifikasi ke media aja. Saya baru tahu kantor pajak suka adu-adu," tuturnya pula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau