Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Setuju dengan Dakwaan JPU, Putra Jeremy Thomas Siapkan Eksepsi

Kompas.com - 11/09/2017, 19:46 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com-- Anak Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas hadapi sidang perdana atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pdi Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (11/9/2017).

Sidang perdana ini pun berjalan dengan beragendakan pembacaan dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini sidang kita menyerahkam semuanya kepada proses hukum yang sedang berlangsung saja. Jadi ini sidang perdana ini adalah bacaan dakwaan dari rekan rekan penuntut hukum," kata kuasa hukum Axel, Amin Zakaria saat dihubungi wartawan, Senin.

Atas pembacaan dakwaan itu, pihak Axel akan menyiapkan eksepsi atau nota keberatan. Pasalnya, Amin menyatakan bahwa dalam kasus ini dakwaan tersebut belum cukup bukti.

"Kita tentu percaya bahwa ini untuk menyelamatkan ananda Axel Matthew yang sebelumnya belum cukup bukti dan juga sesui fakta hukum yang disampaikan teman-teman penegak hukum polisi maupun kejaksan," ucapnya.

"Untuk itu tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada teman penegak hukum lain. Kami menyampaikan eksepsi atau juga keberatan," imbuh Amin.

[Baca juga: Putra Jeremy Thomas Dipindahkan ke Lapas Pemuda Tangerang]

 

Salah satu hal yang membuat pihaknya menolak dakwaan adalah karena hasil tes kesehatan Axel yang menyatakan negatif konsumsi narkoba.

"Kita sesuai fakta hukum saja nanti. Teman-teman media juga tau Axel dinyatakan negatif dan tidak ada barang bukti," ujarnya.

Sidang pun akan dilanjutkan pada 14 September 2017 mendatang. "Agenda selanjutnya esepsi 14 September. Saya terimaksih dan mohon doanya ya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Axel sebagai tersangka dalam kasus narkoba. Dari gelar perkara, polisi telah menemukan bukti permulaan bahwa Axel terlibat dalam pemesanan narkotika jenis happy five.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dari ribuan butir happy five yang ditemukan saat menangkap JV, orang yang lebih dahulu ditangkap polisi dalam kasus narkoba itu, Axel diketahui memesan satu strip barang haram tersebut. Axel juga diketahui telah mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada JV.

[Baca juga: Seminggu Ditahan, Putra Jeremy Thomas Sering Curhat kepada Ayahnya]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com