Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jeremy Thomas: Ini Cobaan yang Cukup Berat untuk Kami Lalui

Kompas.com - 18/09/2017, 18:20 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Artis peran Jeremy Thomas selalu menampingi putranya, Axel Matthew Putra, yang menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ditemui usai sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi Axel, Senin (18/9/2017), Jeremy mengatakan dia datang untuk memberi dukungan pada putra sulungnya itu.

"Saya setiap besuk komunikasi dan memberikan kekuatan kepada Axel. Tidak gampang buat Axel karena ini cobaan yang cukup berat yang kita lalui," kata Jeremy

Meski demikian Jeremy memilih tetap berpikiran dan bersikap positif dalam menghadapi kasus yang menimpa Axel.

"Sekali lagi saya katakan kami mengubah sikap cobaan ini menjadi cara pandang hidup yang positif," ucapnya.

"Saya harap setelah masa ini selesai ada jalan terbaik untuk Axel dan keluarga," imbuh Jeremy.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi yang diajukan oleh pihak Axel.

[Baca juga: Nota Keberatan Axel Matthew Ditolak, Jeremy Thomas Tak Kecewa]

"Kesimpulan berdasarkan seluruh uraian pendapat dan hal-hal yang kami sampaikan di atas, maka penuntut umum dalam perkara ini  kami mohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa," kata JPU.

 "Menyatakan bahwa berdasarkan barang bukti sudah memenuhi syarat formal dan materil untuk dijadikan dasar pemeriksaan. Menetapkan pemeriksaan untuk dilanjutkan," imbuh JPU.

[Baca juga: Jeremy Thomas Dampingi Lagi Axel Matthew Thomas Jalani Sidang]

Sidang selanjutnya dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 20 September 2017 mendatang.

Pada sidang perdananya Senin (11/9/2017) lalu, putra Jeremy Thomas itu didakwa terlibat dalam pemufakatan untuk menerima narkotika jenis happy five di sebuah hotel kawasan Jakarta Barat.

[Baca juga: Jaksa Tolak Nota Keberatan Axel Matthew Thomas]

Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang Psikotropika Pasal 61 junto 69, Pasal 60 ayat 1 junto 69, dan Pasal 60 ayat 5 junto 69 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com