Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Ibnu Jamil: Kemungkinan Rujuk Pasti Ada

Kompas.com - 05/10/2017, 13:24 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis peran Ibnu Jamil, Agus Setiawan, mengatakan bahwa masih ada kemungkinan bagi Ibnu dan istrinya, Ade Maya, untuk rujuk.

Hal itu ia katakan ketika ditemui usai sidang mediasi Ibnu Jamil dan Ade Maya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2017).

"Kemungkinan (rujuk) pasti ada, 50 persen-50 persen. Sampai jelang putusan, perdamaian mungkin saja terjadi, masih ada kemungkinan," ujar Agus.

Baca juga: Istri Ibnu Jamil: Saya Penginnya Baik-Baik Saja

Ibnu Jamil dan Ade Maya masih diberi kesempatan untuk berdamai hingga sidang selanjutnya, pada 26 Oktober 2017, yang beragenda putusan hasil mediasi.

"Masih dikasih kesempatan sampai tanggal 26 (Oktober). Masih dikasih kesempatan untuk bermediasi, mudah-mudahan ada penyelesaian," ucap Agus.

"Permasalahannya, sampai sekarang belum tahu titik keluarnya. Tapi, mudah-mudahan dengan adanya mediasi ini mungkin ada upaya-upaya untuk bisa rujuk. Kami tunggu sampai tanggal 26 (Oktober) ," sambungnya.

Baca juga: Ibnu Jamil dan Ade Maya Jalani Mediasi

Ade Maya dan Ibnu Jamil sama-sama hadir dalam sidang kedua proses peceraian mereka untuk menjalani mediasi, yang tertunda pada sidang sebelumnya.

Agus menambahkan bahwa tak ada ketegangan yang terjadi antara Ibnu dengan Ade dalam mediasi.

"Di ruang mediasi enggak ada pembicaraan soal anak. Pembicaraan privat dari Ade Maya dan Ibnu sendiri. Kedua belah pihak komunikasinya tetap bagus, tidak ada ketegangan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ibnu Jamil dikabarkan telah melayangkan permohonan cerai talak atas Ade Maya melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Mediasi Ibnu Jamil dan Ade Maya Ditunda

Kabar tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jarkasih, ketika dihubungi oleh sejumlah wartawan, 8 Agustus 2017.

"Pada Jumat 4 Agustus 2017 telah terdaftar perkara cerai talak, diajukan oleh atas nama Ibu Jamil bin Syaifudin melawan Maya Attriyani binti E Kamaludin. Jadi, perkara itu diajukan oleh kuasa hukum Ibnu Jamil, kemudian terdaftar pada 4 Agustus," ujar Jarkasih.

Ibnu Jamil dan Ade Maya sebelumnya pernah batal menjalani proses perceraian. Pengadilan Agama Jakarta Selatan menggugurkan gugatan cerai Ade terhadap Ibnu yang diajukan pada 8 Maret 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau