JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti dijadwalkan menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikian senjata apil ilegal dan satwa langka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017). Ini sekaligus merupakan sidang lanjutan tindakan asusila yang dilakukan oleh Gatot.
Agenda sidang ini adalah eksepsi dari pihak Gatot atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mengenakan kemeja batik bermotif merah putih, Gatot dengan kedua tangan terborgol tiba di PN Jaksel pada 13.30 WIB. Ia digiring masuk ke dalam ruang tahanan yang berada di bagian belakang. Gatot didampingi oleh kuasa hukum dan keluarganya.
Pada sidang perdana, JPU menjerat tiga dakwaan terhadap Gatot. Dakwaan primer adalah pasal 21 Ayat 2 huruf b Jo Pasa 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Gatot diancam hukuman penjara lima tahun.
Dalam penggeledahan polisi, ada dua satwa dilindungi yang berada di rumah Gatot, yakni satu ekor burung elang brontok yang masih hidup dan satu ekor offset harimau Sumatera yang diawetkan.
[Baca juga: Anak Gatot Brajamusti: Ayah Harus Terima Hukuman atas Perbuatannya]
Selain itu dakwaan primer selanjutnya adalah Pasal 1 ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951 tentang kepemilikan beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisi. Gatot tidak memiliki izin atas senjata-senjata tersebut.
Lalu Gatot juga dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk. Sehingga Gatot didakwa oleh dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana bersararkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang nomor 12/Drt/1951.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan Gatot yang dibacakan oleh JPU dalam sidang perdana, Gatot mengakui, bahwa offset harimau pemberian dari Ustad Guntur Bumi pada September 2011 sebagai hadiah ulang tahun.
Namun dalam pembacaan selanjutnya oleh JPU, Guntur Bumi membantah memberikan harimau yang diawetkan kepada Gatot. Sebab pada 2011 Guntur Bumi belum mengenal Gatot, ia mengenal Gatot pada 2013.
[Baca juga: Reza Artamevia-Elma Theana Akan Jadi Saksi Kasus Gatot Brajamusti ]
Sedangkan elang yang didapat oleh Gatot dalam pengakuan yang dibacakan JPU datang sendiri ke rumahnya yang berada di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Jakarta Selatan.
Adapun untuk kasus asusila, Gatot didakwa melakukan pemerkosaan terhadap perempuan bernisial CT.
Dalam persidangan, JPU membacakan bahwa pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011. Ketika itu, CT masih berusia 16 tahun.
[Baca juga: Reza Artamevia-Elma Theana Akan Jadi Saksi Kasus Gatot Brajamusti]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.