JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Gatot Brajamusti mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup kasus asusila di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Gatot, Novianto Rahmantyo, saat ditemui usai persidangan.
"Tadi kami ini baru saja selesai agenda sidang pertama Aa Gatot untuk perkara yang lain, (perkara) asusila dengan agendanya dakwaan," kata Novianto saat diwawancarai usai sidang.
"Tadi kami di dalam juga sudah mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang ada," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan dalam dakwaannya JPU Hadiman menyebut Gatot memperkosa seorang perempuan berinisial CT yang ketika itu berusia 16 tahun. Kekerasan seksual itu berlangsung dari 2007 hingga 2011.
[Baca juga: Gatot Brajamusti Didakwa Paksa Remaja 16 Tahun Ikut Ritual Seks ]
Novianto menjelaskan, pihaknya menemukan kejanggalan pada berita acara peradilan diawal dengan dakwaan yang dibacakan saat itu.
"Kalau keberatan kan belum pokok perkara, masih berkaitan dengan beberapa poin didakwaan yang tidak sesuai dengan kenyataan," ucap Novianto.
"Pertama soal, sebenarnya ketika kami baca didakwaan itu ada sedikit perbedaan pada waktu BAP dulu diawal kepolisian, dengan yang tertuang di dakwaan tersebut. Karena TKP (tempat kejadian perkara) dan usia dari si CT tidak sesuai," lanjutnya menjelaskan.
Achmad Rulyansyah, yang juga tim kuasa hukum Gatot, bahkan membantah mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) itu melakukan pelecehan seksual.
Gatot akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa, 17 Oktober 2017 mendatang.
"Oleh karena itulah maka kami mengajukan keberatan, untuk mengajukan eksepsi minggu depan," tutupnya.
[Baca juga: Gatot Brajamusti Siapkan Saksi dan Bukti untuk Ajukan Eksepsi ]
Dalam dakwaannya, JPU Hadiman menyebut korban pelecehan seksual oleh Gatot banyak,
Keterangan yang tercantum dalam dakwaan hanya berasal dari korban CT yang ketika diperkosa berusia 16 tahun.
"Kalau pelapornya si CT, yang pelapor lainnya belum ke penyidik. Ya tapi korbannya lebihlah," ujar Hadiman.
Gatot didakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.