Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gatot Brajamusti Bantah Dakwaan JPU

Kompas.com - 17/10/2017, 18:51 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gatot Brajamusti menolak semua dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntun Umum (JPU), dalam eksepsi yang diajukan pihaknya dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

"Pemilik sebenarnya dari senjata api tersebut, amunisi, dan satu ekor elang hidup, dan satu ekor harimau Sumatera yang diawetkan bukanlah milik terdakwa, melainkan milik orang lain," kata penasehat hukum Gatot saat membacakannya di dalam persidangan.

Masih dalam pembacaan eksepsi, pihak Gatot masih meyakini bahwa untuk harimau yang diawetkan itu adalah pemberian pria diduga berinisial UGB.

UGB memberikan hadiah ulang tahun berupa harimau sumatera yang diawetkan kepada Gatot pada September 2011.

"Proses penyerahan hewan itu diberikan dan diantarkan langsung oleh yang patut diduga berinisial UGB ke rumah terdakwa dan diterima langsung oleh security terdakwa," kata salah seorang penasehat hukum yang nmembacakan.

[Baca juga: Jalani Sidang Lanjutan, Gatot Brajamusti Ajukan Eksepsi]

Sedangkan satwa liar berupa satu ekor elang hidup, Gatot menemukan berada di halaman rumahnya di Jalan Niaga Hijau X Nomor 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

"Bahwa terdakwa melihat keadaan elang itu dalam keadaan terlepas serta terikat rantai di kaki, makanya terdakwa berinsiatif untuk membantu elang tersebut," ucapnya.

"Bahwa melihat keadaan elang tersebut terikat rantai pada kakinya, terdakwa menyadari bahwa elang tersebut milik orang lain. Dan, sampai saat ini belum diketahui siapa pemiliknya," sambungnya.

[Baca juga: Reza Artamevia-Elma Theana Akan Jadi Saksi Kasus Gatot Brajamusti]

Adapun terkait kepemilikan senjata api beragam jenis, penasehat hukum membacakan bahwa senjata itu diduga milik seseorang berinisial AS yang menitipkan kepada Gatot. Ada tiga tahapan penitipan senjata itu sejak 2006.

"Penyerahan senjata dan amunisi diserahkan selama tiga kali sejak 2006 senjata api dan magazen, tahun 2007 ada 500 peluru, dan pada tahun 2010 ada 1943 butir peluru," ucapnya.

"Kesimpulan, agar memeriksa BAP Polda Metro jika melanggar ketentuan. Dan membatalkan dakwaan JPU demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima," ucap penasehat hukum.

[Baca juga: Anak Gatot Brajamusti: Ayah Harus Terima Hukuman atas Perbuatannya]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau