Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1 Tahun, Ammar Zoni Bersyukur

Kompas.com - 23/11/2017, 16:28 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran Ammar Zoni mengucap syukur atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonisnya satu tahun menjalani rehabilitasi.

"Alhamdulillah ya, terima saja sih. Jadi yang penting kami memang berharap saya memang perlu untuk direhabilitasi. Masih perlu untuk berobat lagi," kata Ammar setelah sidang putusan, Kamis (23/11/2017).

Ammar juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendoakan dan mendukungnya selama ini, baik itu keluarga maupun penggemar setianya.

"Saya berterima kasih sekali sama keluarga, teman-teman saya, Amarzoners, dan semuanyalah yang mendoakan saya yang sudah membantu saya dari awal sampai sekarang, terima kasih sekali," kata Ammar.

Meski demikian, ia belum bisa berbicara banyak soal bagaimana langkah selanjutnya, terlebih pihak jaksa masih belum menentukan sikap terhadap vonis hakim tadi.

"Saya belum bisa ngomong panjang lebar saat ini. Baru selesai juga putusan, jadi masih ada yang harus dibicaraka dulu ya sama pengacara saya dan dengan keluarga saya," kata Ammar.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap artis peran Ammar Zoni, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika.

Namun, Ammar tak akan menjalani hukumannya itu di balik jeruji, melainkan di Panti Rehabilitasi Narkoba Natura, Lebakbulus, Jakarta Selatan.

"Tiga, memerintahkan kepada terdakwa Ammar Zoni untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura Lebakbulus, Jakarta Selatan.  Empat, menetapkan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan di panti rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," kata hakim kedua. 

[Baca juga: Ammar Zoni Divonis 1 Tahun Rehabilitasi]

"Lima, menetapkan masa penangkapan, masa penahanan, dan masa menjalani pengobatan atau perawatan rehabilitasi yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dicantumkan," sambungnya, kemudian mengetuk palu satu kali.

Sebagai informasi, Ammar bersama kedua asistennya, RH dan M, diciduk polisi di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Jumat (7/7/2017). Dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu stoples daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram.

[Baca juga: Nasibnya Diputus Hari Ini, Begini Perasaan Ammar Zoni]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com