JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dikurangi masa tahanan terhadap artis peran Ammar Zoni, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika.
Putusan itu dibacakan oleh Hakim Ketua Sunarso di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Kamis (23/11/2017).
"Ammar Zoni dan rekannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," ujar Sunarso.
"Kedua, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun penjara," imbuhnya.
Namun Ammar dan asistennya itu tak akan menjalani hukumannya itu di balik jeruji, melainkan di Panti Rehabilitasi Narkoba Natura, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
"Tiga, memerintahkan kepada terdakwa Ammar Zoni untuk menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Natura Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Empat, menetapkan terdakwa menjalani pengobatan atau perawatan di panti rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman," kata hakim kedua.
"Lima, menetapkan masa penangkapan, masa penahanan, dan masa menjalani pengobatan atau perawatan rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dicantumkan," sambungnya kemudian mengetuk palu satu kali.
Majelis hakim juga memerintahkan para terdakwa untuk tetap menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi serta menyatakan seluruh barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
Kemudian, hakim ketua mempersilakan Ammar Zoni berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya apakah menerima putusan atau memilih mengajukan banding dalam waktu tujuh hari kerja.
"Setelah konsultasi dengan terdakwa, kami menerima (putusan)," ucap kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, usai berbincang beberapa saat dengan kliennya.
Namun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum memutuskan menerima atau akan mengajukan banding alias pikir-pikir. Jaksa baru akan menentukam sikap hingga pekan depan.
[Baca juga : Nasibnya Diputus Hari Ini, Begini Perasaan Ammar Zoni]
"Oleh karena terdakwa menerima, namun penuntut hukum masih pikir-pikir, maka putusan kami masih belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sekian," ujar hakim ketua lalu mengetuk palu dua kali.
Sebelumnya, Ammar bersama kedua asistennya, RH dan M, diciduk oleh polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Jumat (7/7/2017). Dari penggeledahan, polisi mendapatkan satu stoples daun ganja kering dengan berat bruto 39,1 gram.
Pada sidang pekan lalu, jaksa menuntut Ammar dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan.
[Baca juga : Ammar Zoni: Terima Kasih untuk Pacar Saya]
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.