JAKARTA, KOMPAS.com-- Tepat pukul 21.55 WIB, penyanyi dangdut Dewi Perssik keluar dari ruang penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dewi pun mengaku telah dicecar 20 pertanyaan seputar kasus dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah atas laporan petugas Trans Jakarta, Harry Maulana Saputra terhadap sang suami, Angga Wijaya.
"Ada mungkin dua puluh lebih pertanyaan. Kurang lebih kronologisnya bagimana seperti apa dan jam segitu di mobil ada berapa orang," kata Dewi pada Rabu (10/1/2018) malam.
Sayangnya, Dewi tak bisa menjelaskan lebih rinci apa yang ditanyakan pihak penyidik kepada dirinya.
[Baca juga : Dewi Perssik Tak Bisa Shooting karena Jadi Saksi untuk Suaminya ]
"Mengklarifikasi tentang laporan pihak sono, jadi kami lebih jelasnya tanya ke pak Gunawan (penyidik) yang menanyakan kepada kami kejadianya seperti apa," ucapnya.
"Ya kita sebagai warga negara dipanggil ya kita dateng, kalau kita mangkir kan gosipnya enggak enakkan, ya karena saya mengklarifikasi dipanggil, diundang atas pelaporan pihak dia (pelapor) ya. Ya kami datang, begitupun dia akan diundang menyesaikan masalah ini, atas pelaporan kami kepada mereka," imbuh Dewi.
Kini pihak Dewi tinggal menunggu apakah laporan petugas Trans Jakarta itu akan memenuhi unsur-unsur atau tidak
"Apakah nanti akan ada ancaman, kan karena laporan ini ada unsur-unsurnya itu. Apakah bisa membuktikan bahwa mas Angga ini mengancam. Kan ada ahli bahasa yang akan terjemahan itu," ungkap kuasa hukum Depe, Maha Awan Buana.
Suami Dewi Perssik, Angga Wijaya dilaporkan atas dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah, yang tertuang dalam Pasal 335, 212, dan 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[Baca juga : Merasa Benar, Dewi Perssik Berani Hadapi Laporan Petugas Transjakarta]