Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caisar YKS dan Indadari Resmi Bercerai

Kompas.com - 16/01/2018, 11:54 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com -- Setelah dua tahun lebih membangun biduk rumah tangga, artis komedi Caisar Putra Aditya atau Caisar YKS dan Indadari Mindrayanti resmi bercerai.

Perceraian itu diputus secara verstek oleh majelis hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Selasa (16/1/2018). Verstek merupakan putusan tanpa kehadiran tergugat untuk maksimal tiga kali persidangan.

"Saudara Caisar sendiri tidak hadir dalam persidangan sehingga sidang hari ini putusannya secara verstek," ujar kuasa hukum Indadari, Jamaludin Fakaubun, usai sidang, Selasa siang.

"Alhamdulillah tadi sidang berjalan dengan baik sehingga tidak ada satu kendala. Jadi alhamdulillah hasil sidang memuaskan," katanya lagi.

Jamaludin mengatakan, dari informasi yang ia terima, Caisar sebetulnya ingin hadir dalam sidang perceraiannya. Namun, karena faktor kesibukan mantan suami kliennya itu selalu berhalangan hadir.

"Alasannya sendiri itu karena kesibukan beliau. Ya karena kan kesibukan dalam pekerjaan beliau," ujar Jamal.

Indadari menimpali, putusan perceraian itu diberikan setelah majelis hakim meminta keterangan dari ayahnya.

"Cuma minta keterangan dari ayah, hakimnya bilang udah lama juga prosesnya, jadi diputuskan selesai. Alhamdulillah," katanya.

Ibu dua anak ini menambahkan setelah berpisah, ia siap melupakan Caisar.

Baca juga : Indadari: Caisar Bilang Mau Menikah Lagi

"Cara melupakannya gampang banget. Ingat Allah saja. Caisar kan punyanya Allah, saya ingat saja Allah. Nanti yang gantiin Caisar seseorang yang lebih baik lagi untuk kehidupan saya ke depannya," ucap Indadari.

Baca juga : Indadari Jaga Komunikasi dengan Caisar Demi Anak

Sebelumnya, setelah mengaku ditalak cerai Caisar, Indadari mendaftarkan perceraiannya ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Menurut dia, gugatan ini diajukan untuk memenuhi persyaratan cerai secara catatan sipil saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau