Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indadari Lega Bercerai dari Caisar YKS

Kompas.com - 16/01/2018, 12:25 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

DEPOK, KOMPAS.com - Indadari Mindrayanti mengaku lega setelah majelis hakim Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerainya terhadap artis komedi Caisar Putra Aditya atau Caisar YKS.

Sebagai informasi, majelis hakim memutus perceraian Indadari dan Caisar secara verstek atau tanpa kehadiran tergugat untuk maksimal tiga kali persidangan.

"Kayak setahun ya dari 2017 he-he-he. Alhamdulillah lancar hari ini putus juga, lega," ucap Indadari yang ditemui usai sidang, Selasa siang.

Ibu dua anak ini mengatakan, sudah tak ada lagi bersedih meski pernikahannya yang terjalin dua tahun lebih kandas di tengah jalan.

Saat ini, Indadari memilih ikhlas kembali menyandang status janda. Sebelumnya, Indadari pernah menikah dengan artis peran Lucky Hakim.

"Alhamdulillah, la tahzan kata Allah, jangan bersedih. Enggak boleh sedih, jangan sedih. Jangan sedih he-he-he," katanya seraya tertawa kecil.

Setelah bercerai, Indadari siap melanjutkan kehidupan tanpa Caisar dan membuka lembaran baru.

Baca juga : Caisar YKS dan Indadari Resmi Bercerai

"Harus dong, harus move on. Enggak boleh terjebak masa lalu. Hidup itu masih panjang, jadi selagi masih ada hari, usia, cari pahala yang banyak. Enggak boleh terjebak masa lalu," kata Indadari.

Sebelumnya, setelah mengaku ditalak cerai Caisar, Indadari mendaftarkan perceraiannya ke Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat. Menurut dia, gugatan ini diajukan untuk memenuhi persyaratan cerai secara catatan sipil saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com