Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Akan Meminta Keterangan Elvy Sukaesih 26 Februari

Kompas.com - 23/02/2018, 14:29 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ati Kamil

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -- Polisi akan memanggil penyanyi dangdut Elvy Sukaesih ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (26/2/2018).

Pemanggilan itu ditujukan untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Dhawiya Zaida, putri Elvy, beserta kekasih Dhawiya, Muhammad; kakak Dhawiya yang bernama Syehan dan istri Syehan, Chauri Gita.

Baca juga: Polisi: Dhawiya, Putri Elvy Sukaesih, Pakai Sabu Sejak 2010

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, ketika dihubungi oleh sejumlah wartawan secara bersama, Jumat (23/2/2018).

"Betul (akan dipanggil) sebagai saksi," ujarnya.

Mengenai Elvy baru akan dimintai keterangan pada Senin mendatang, Suwondo menjelaskan.

"Kami harus proses lama. Kami periksa semuanya, baru panggil," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Elvy Sukaesih Kangen Dhawiya

Polisi juga bermaksud menggali informasi terkait Elvie tahu atau tidak bahwa dua anaknya dan menantunya mengonsumsi narkoba.

"Elvy tahu apa tidak," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Elvy Sukaesih Terkejut Anaknya Terjerat Narkoba

Muhammad dan Dhawiya ditangkap bersama Syehan dan Chauri di rumah Elvy Sukaesih di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Jumat (16/2/2018) dini hari.

Dari tangan mereka, polisi menyita dua plastik klip berisi sabu seberat 0,38 gram dan 0,49 gram. Selain itu, ada pula sabu seberat 0,45 gram dalam dompet silver milik Dhawiya.

Para tersangka akan dikenai Pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau