Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangis Pretty Asmara Pecah Saat Divonis Enam Tahun Penjara

Kompas.com - 09/03/2018, 11:29 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tangis artis komedi Pretty Asmara pecah ketika mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun penjara karena dinilai melanggar undang undang narkotika.

Kuasa hukumnya, Sahrul Romadana, mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).

"Pretty hadir mendengar vonis. Dan setelah putusan dia nangislah. Mungkin namanya perempuan ya," ujar Sahrul menceritakan rekasi Pretty.

Ia mengatakan, wajar ketika orang yang merasa tak bersalah bersedih mengetahui hakim menjatuhkan hukuman penjara bertahun-tahun. Meski demikian, menurut Sahrul, yang dirasakan oleh kliennya Pretty yang tak merasa sudah menyalaghunakan narkotika.

"Divonis enam tahun kan untuk orang yang (merasa) enggak bersalah kan terlalu lama kan gitu," kata Sahrul.

Baca juga : Pretty Asmara Divonis Enam Tahun Penjara

Beruntung, lanjutnya, Pretty tak sampai drop. "Cuma nangis aja. Drop sih enggak, cuma shock aja. Kaget kan pasti," ujarnya lagi.

Pretty sebelumnya ditangkap bersama tujuh rekannya di Hotel Grand Mercure di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2017) lalu karena dugaan penyalahgunaan narkotika.

Polisi saat itu menukan barang bukti berupa sabu 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five 38 butir. Ada pula uang tunai senilai Rp 25 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau