Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hak Cipta, Rumah Produksi Benyamin Biang Kerok Cari Solusi

Kompas.com - 05/04/2018, 16:21 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Falcon Pictures dan Max Pictures, dua rumah produksi yang membuat film Benyamin Biang Kerok versi baru, mengharapkan solusi terbaik dari dugaan pelanggaran hak cipta yang dialamatkan kepada mereka.

Kuasa hukum dua rumah produksi tersebut, Atep Koswara, menyampaikan hal itu setelah menghadiri sidang mediasi kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).

"Pada awal persidangan harus ada mediasi dulu, kami sih berharap akan ada solusi yang terbaik untuk semua pihak," kata Atep kepada awak media.

Sebelumnya, Syamsul Fuad, penulis cerita asli Benyamin Biang Kerok (1972), menggugat hak cipta dan menuntut royalti dari daur ulang film tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Maret 2018 lalu.

Selain Falcon Pictures dan Max Pictures, produser HB Naveen serta Ody Mulya Hidayat juga menjadi tergugat.

Baca juga : Syamsul Fuad Merasa Diremehkan oleh Produser Film Benyamin Biang Kerok

Namun, Atep belum mau berbicara banyak tentang perkara dugaan pelanggaran hak cipta itu. Satu hal yang terus ia tekankan hanyalah pihaknya akan berupaya mencari jalan terbaik.

"Dari klien kami sih intinya akan tetap mencari solusi yang terbaik. Apa yang disebut terbaiknya itu nanti kamj akan lihat saja perkembanganya seperti apa," katanya.

"Kami berusaha untuk memberikan yang terbaik, persoalan hukum seperti apa nanti kan ada di pengadilan untuk pembuktiannya," ujar Atep lagi.

Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.

Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu. Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.

Baca juga : Ada Masalah Surat Kuasa, Sidang Hak Cipta Benyamin Biang Kerok Ditunda Lagi

Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.

Terakhir, Syamsul meminta para tergugat melakukan permohonan maaf kepadanya dan klarifikasi melalui media massa terhadap masyarakat atas pelanggaran hak cipta tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau