Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pernyataan Saksi yang Ditolak oleh Jennifer Dunn

Kompas.com - 19/04/2018, 19:36 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com--Artis Jennifer Dunn menolak tiga pernyataan dari saksi polisi yang menangkapnya, Supriyono Setiawan.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Supriyono mengatakan, Jennifer datang bersama anaknya, mengambil pesanan narkoba dari tersangka FS.

Selanjutnya, Supriyono juga menyebut Jennifer mengajukan komplain pada FS terkait berat sabu-sabu yang tak sesuai dengan pesanannya.

Selain itu Supriyono juga mengungkap adanya chat di Whatsapp antara Jennifer dengan FS selama tiga bulan terakhir.

[Baca juga : Polisi Ceritakan Penemuan Ponsel yang Ungkap Jennifer Dunn Pesan Sabu]

Sebenarnya pernyataan terkait membawa anak ke McD dan riwayat chatting di WhatsApp selama tiga bulan sudah dicabut oleh Supriyono atas permintaan Majelis Hakim.

Pasalnya, Majelis Hakin menilai bahwa Supriyono hanya membaca BAP dari FS terkait dua hal itu dan tidak menyaksikannya secara langsung.

Namun di akhir kesaksian Supriyono, Jennifer tetap menyanggah hal tersebut.

"Saya membantah kalau saya pergi ke McD sama anak saya, itu tidak benar. Dan saya tidak pernah komplain tentang barang yang kurang," ungkap Jennifer.

[Baca juga : Jennifer Dunn Akui Kembali Tergiur Narkoba karena Jiwanya Tertekan ]

Majelis Hakim lantas kembali bertanya pada Jennifer terkait siapa yang menemani dirinya saat mengambil pesanan sabu dari FS.

"Saya pergi sendiri ke McD," papar Jennifer.

Wanita yang karib disapa Jeje ini menambahkan, adanya kabar bahwa ia telah berkomunikasi dengan FS selama tiga bulan juga tidak benar.

"Chatting tiga bulan itu tidak ada," kata Jennifer.

Sidang dengan Jennifer Dunn kembali digelar dengan agenda mendengarkan saksi-saksi yakni pengidik Polri, Supriyono Setiawan dan ketua RT tempat tinggal Jennifer, Gusti Rahman.

[Baca juga : Saksi Sebut Jennifer Dunn Bawa Anak Saat Transaksi Sabu]

Sebelumnya Jennifer diciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari pengakuan FS.

Jennifer Dunn didakwa tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan pasal tersebut Jennifer diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berikutnya sidang dengan terdakwa Jennifer Dunn akan kembali digelar pada pekan depan, Kamis (26/4/2018) mendatang.

[Baca juga : Jennifer Dunn Tampak Lemas, Ditanya Hakim Mengaku Sehat]

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau