JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tessa Kaunang dan mantan suaminya, Sandy Tumiwa, akhirnya berdamai dalam perkara perebutan hak asuh anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (15/5/2018).
Perdamaian mereka diputus oleh majelis hakim dan memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Tessa, Irsan Gusfrianto, kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Siang ini.
"Majelis hakim telah memutuskan perdamaian di mana penggugat, Sandy Tumiwa, dan klien kami, Tessa Kaunang, sepakat berdamai dalam gugatan hak asuh anak," ujar Irsan.
Irsan menjelaskan bahwa kesepakatan damai itu terjadi setelah Sandy bersedia menghibahkan harta gana-gini kepada anak mereka. Harta itu berupa sebuah rumah yang kini diatasnamakan anak mereka.
"Suratnya telah dibuat di hadapan notaris, jadi putusannya tinggal dijalankan. Sejak diputus tadi, maka hak dari Sandy terkait harta gana-gini sudah beralih ke anaknya," kata dia.
Artinya, kata Irsan, rumah tersebut akan tetap ditinggali oleh Tessa dengan anak-anak mereka. Sebab keputusan hakim, kata Irsan, juga memutus bahwa hak asuh anak jatuh kepada Tessa.
Tessa menyatakan bersyukur akhirnya perkara tersebut bisa selesai. Ia mengapresiasi tindakan Sandy yang memberikan kepemilikan rumah atas nama sang anak.
"Dengan begini berarti Sandy bisa terbuka pikirannya bahwa dia sebagai bapak bisa bertanggung jawab kepada anak-anaknya," kata dia.
Baca juga: Tessa Kaunang: Pada Dasarnya Saya Memang Mau Damai dengan Sandy Tumiwa
Sementara itu, Sandy mengungkapkan alasannya bersedia berdamai dan menyerahkan kepemilikan kepada sang anak.
"Ya memang dari awal kan saya sudah berikan pada anak-anak, secara aplikasinya saya memang tidak tinggal di rumah itu," kata Sandy.
Baca juga: Tessa Kaunang: Mau Damai tapi Tuntutannya Enggak Masuk Akal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.