Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Pusat Rehabilitasi Narkoba, Fachri Albar Jadi Pengawas

Kompas.com - 28/06/2018, 21:21 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Fachri Albar, Sandy Arifin, menyebut bahwa kliennya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, sudah seperti pengawas.

Di RSKO Cibubur, Fachri ditahan sekaligus menjalani rehabilitasi selama mengikuti sidang kasus narkoba yang menjeratnya.

"Dia sekarang bukan diperlakukan khusus, tapi dia sudah menjadi salah satu leader di situ," kata Sandy seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018).

Sandy menambahkan, selama beberapa bulan menjalani pengobatan di pusat rehabilitasi, Fachri mengikuti aturan dan progres penyembuhannya berjalan baik.

"Dia tertib dan enggak ada yang dilanggar. Jadi dia kalau enggak salah sudah tinggal yang ngawasin orang-orang yang baru masuk. Dia sudah menjadi leader-lah di sana," ujar Sandy.

Hari ini, Fachri menjalani sidang beragendakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Dalam pembelaannya, Fachri meminta majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Fachri meminta majelis hakim agar memberikan hukuman 6 bulan rehabilitasi dengan dikurangi masa tahanan.

Permintaan itu lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Fachri 9 bulan rehabilitasi.

Fachri dinilai melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan) dan melanggar Pasal 60 ayat 5 UU Nomor 35 tahun 1997 tentang psikotropika.

Baca juga: Dituntut 9 Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Minta 6 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com