JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tio Pakusadewo dijatuhi hukuman 9 bulan penjara pada 24 Juli 2018 lalu. Namun pada 30 Juli 2018, Jaksa Penuntut Umum Agoes Harmaini mengajukan banding atas putusan Hakim Ketua Asiadi Sembiring tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Jakarta Selatan Achmad Guntur saat ditemui di kantornya, Jumat (3/8/2018).
"Iya, jadi jaksanya yang banding," ungkap Achmad Guntur.
Gugatan banding itu diajukan jaksa penuntut umum dengan nomir perkara no: 399/pid.sus/2018/PN.jkt.sel atas nama terdakwa Irwan Susetyo alias Tyo Pakusadewo bin Setyono Harjo.
Baca juga: Sidang Vonis Tio Pakusadewo, dari Pelukan Putri hingga Kehadiran Artis
Sebelumnya Hakim Ketua Asiadi Sembiring dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (24/7/2018).
"Menyatakan terdakwa Tio Pakusadewo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan I untuk dirinya sendiri. Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan," ucap Asiadi lalu mengetuk palu saat membacakan putusan.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 6 tahun penjara.
"Menetapkan dan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan, agar terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur selama enam bulan," lanjut Asiadi.
Mendengar putusan itu, Asiadi menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau tidak.
"Saya menerima," kata Tio.
Hakim menilai Tio terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 127 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni penyalahgunaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.