Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Diterima, Vonis Jennifer Dunn dari 4 Tahun Tinggal 10 Bulan

Kompas.com - 23/08/2018, 14:29 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta memutuskan menerima banding artis Jennifer Dunn yang telah diputus empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Dari website resmi Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo dan dua Hakim Anggota yakni, Achmad Subaidi dan Nyoman Dedy Triparasada.

"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari kejaksaan Negeri Jakarta Selatan; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 25 Juni 2018 No.350/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding," bunyi putusan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Kamis (23/8/2018).

Menurut majelis hakim, Jennifer hanya terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri. ­

Baca juga: Selain Jennifer Dunn, Jaksa Penuntut Umum Juga Mengajukan Banding

"Menyatakan terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje Binti Howard Dunn terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri."

Jeje, sapaan karib Jennifer Dunn, diputuskan bersalah dan hanya menjalani hukuman penjara selama 10 bulan dari yang sebelumnya 4 tahun penjara.

Baca juga: Divonis Empat Tahun Penjara, Jennifer Dunn Ajukan Banding

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jennifer Dunn alias Jeje binti Howard Dunn oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.

Baca juga: Akhir Perjalanan Kasus Jennifer DunnBaca juga: Akhir Perjalanan Kasus Jennifer Dunn

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau