JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak ibunda Roro Fitria, Raden Retno Winingsih, menjadi saksi dalam sidang kasus narkotika Roro yang digelar Kamis (30/8/2018).
Hakim Ketua Irwan mengatakan, Retno hadir dalam setiap sidang. Karena itu ia tidak bisa dijadikan saksi.
"Kalau dia mau jadi saksi jangan duduk di sini. Saya lihat setiap persidangan ada di sini. Atau mau saya beri kesempatan yang lain?" kata Irwan.
"Jadi saksi itu enggak boleh ada di persidangan sebelumnya. Walaupun diam saja saya yakin dia dengar. Setiap persidangan ibu ini ada di sini. Ada saksi yang lainnya?," sambungnya.
Irwan pun melanjutkan persidangan dengan memeriksa Roro sebagai saksi atas Wawan, terdakwa lain yang terlibat dalam kasus itu.
"Kalau memang ada saksi lain, pacarmu misalnya atau pembantumu. Kalau enggak ada, ya udah kalau gitu kami periksa kamu sebagai saksinya Wawan," imbuhnya.
Sidang Roro ditunda hingga minggu depan dengan agenda pembacaan saksi dari pihak Roro, yakni pembantunya yang bernama Dewi.
Baca juga: Penjelasan Saksi Ahli tentang Hasil Negatif Narkoba Roro Fitria
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.