JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo menyatakan artis Roro Fitria bersalah atas tindak penyalahgunaan narkoba.
Roro pun divonis empat tahun penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 800 juta. Majelis hakim juga menginstruksikan agar Roro langsung ditahan.
Mendengar hal itu tubuh Roro berguncang, ia pun menangis di kursi pesakitan. Saksikan selengkapnya dalam video berikut ini:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.