Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roro Fitria Kecewa dengan Putusan Hakim

Kompas.com - 18/10/2018, 20:13 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Roro Fitria mengaku sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta kepadanya.

"Saya sangat kecewa, sedih, duka yang mendalam bagi saya. Kami tadi sudah berembuk untuk bisa mengajukan banding," kata Roro saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).

Roro mengatakan bahwa ia sempat merasa pusing dan hampir hilang kesadaran setelah mendengar putusan itu. Pemain film Gunung Kawi itu lantas mencoba menenangkan diri.

Baca juga: Status Selebritas Roro Fitria Jadi Pertimbangan Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara

"Tadi saya pusing sekali, hampir pingsan. Saya beristigfar supaya bisa menenangkan diri saya. Ini jadi takdir yang saya lalui, insya Allah takdir ini, sebagai makhluk Allah SWT masih bisa berikhtiar berusaha dengan jalan banding bersama tim kuasa hukum saya," ungkap Roro lagi.

Menurut Roro, sebagai pemakai seharusnya ia direhabilitasi.

"Keinginan saya ingin direhab, disembuhkan karena menyalahgunakan dari narkotika itu jadi tidak pantas untuk dipenjara," papar Roro.

Sebelumnya Roro dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo.

Hukuman empat tahun penjara ini dijatuhkan dengan dipotong masa tahanan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ungkap Iswahyu.

"Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," imbuhnya.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umun (JPU) yang menuntut Roro dengan hukumanbpenjara lima tahun kurungan dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau