Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Laporan Hilda Vitria terhadap Kriss Hatta Penuhi Unsur Pidana

Kompas.com - 19/11/2018, 17:18 WIB
Andika Aditia,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan laporan Hilda Vitria kepada Kriss Hatta telah memenuhi unsur pidana.

"Memang ada laporan daripada Ibu Hilda (Vitria) terhadap Pak Kriss Hatta, kemudian setelah kita lakukan penyelidikan dan dilakukan penyidikan, ternyata laporan itu memenuhi unsur (pidana)," ucap Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

Karena itu status Kriss kini dinaikkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Akan tetapi, Argo belum bisa memastikan apakah Kriss akan ditahan hari ini atau tidak.

"Ada pemalsuannya, kemudian setelah melakukan gelar perkara didapatkan bahwa yang bersangkutan dinaikkan statusnya jadi tersangka. Makanya hari ini (Kriss Hatta) kita panggil, kita periksa sebagai tersangka," ungkap Argo.

Argo menambahkan bahwa salah satu bukti kuat adalah buku nikah dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh KUA Jati Asih, Bekasi, yang sebelumnya menjadi bukti pernikahan antara Kriss Hatta dan Hilda Vitria.

Sebelumnya diberitakan Kriss datang ke Polda Metro Jaya dalam statusnya sebagai tersangka, Senin (19/11/2018), untuk memenuhi panggilan terkait pemeriksaan sebagai tersangka tak berbicara sedikitpun terkait status hukumnya saat ini.

Sampai saat ini, Kriss yang didampingi tim kuasa hukumnya masih menjalani proses pemeriksaan.

Hilda melaporkan Kriss terkait dugaan pemalsuan dokumen yang digunkan saat mereka melangsungkan pernikahan beberapa tahun lalu.

Atas hal tersebut, Kriss disangkakan dengan dua pasal, yakni pasal 264 KUHP dan pasal 266 KUHP. Ancaman hukuman dari dua pasal itu masing-masing 7 dan 8 tahun penjara.

Baca juga: Drama Kriss Hatta, Hilda Vitria, dan Billy Syahputra Berlanjut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau