Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anang Hermansyah: Draf RUU Permusikan Akan Dikaji Ulang

Kompas.com - 04/02/2019, 17:53 WIB
Ira Gita Natalia Sembiring,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan bahwa draf Rangcangan Undang Undang (RUU) Permusikan akan dikaji ulang.

Kata Anang, saat ditemui usai mengelar pertemuan dengan ratusan pegiat musik untuk membahas draf RUU Permusikan di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2019), ada beberapa pasal yang dinilai bermasalah dan mengancam kebebasan pegiat musik dalam berkarya.

"Pastinya akan dikaji ulang. Masukan ini kan nanti akan dikaji dan jalan terus. Ya memang masalah poin yang Pasal 5, kebebasan berkreasi yang dilarang di sini," kata Anang.

Baca juga: Sejumlah Musisi Cecar Anang Hermansyah soal RUU Permusikan

Menurut Anang, pasal tersebut sangatlah mungkin untuk direvisi atau bahkan dihilangkan.

"Itu juga dikritisi sama teman-teman untuk itu bisa di... Gini, draft ini bisa enggak diubah?  Bisa. Makanya masukan tadi apakah Pasal 5 itu mau di-drop bisa atau memang diubah redaksionalnya itu juga bisa," tuturnya.

Selain Pasal 5, adapula Pasal 32 yang juga disoroti karena membahas tentang uji kompetensi dan sertifikasi musisi.

Menurut Anang, pasal tersebut diserap dari konferensi musik yang telah bergulir di Ambon, 9 Maret 2018 lalu.

"Terus juga pasal legalitas serfitikasi itu juga satu poin memang hasil konferensi musik di Ambon sebetulnya," imbuhnya.

Anang menambahkan, banyak juga musisi yang berharap akan adanya sebuah tata kelola yang baik dalam industri musik Tanah Air.

Baca juga: Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan: 19 Pasal Bisa Menghambat Proses Berkarya

"Tinggal nanti bagaimana kita bersama-sama untuk duduk kembali, karena memang di luar sana ada yang juga yang berharap ada tata kelola yang baik tentang industri musik Indonesia," ucap Anang.

"Jadi banyak hal yang kalau dilihat secara tenang, secara baik, masukan teman-teman adalah sangat positif saya berharap ada pasal-pasal lain yang menarik bahwa itu baik untuk industri musik Indonesia," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau