Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama Berpesan agar Ridho Jangan Pesimistis

Kompas.com - 26/03/2019, 20:25 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Raja Dangdut Rhoma Irama menyampaikan pesan kepada anaknya, Ridho Rhoma, yang hukumannya diperberat oleh Mahkamah Agung (MA) setelah mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU).

Hal itu diungkapkan oleh putri Rhoma, Debby Irama, yang menceritakan permasalahan Ridho kepada ayahnya.

"Jangan pesimis, dia harus tetap semangat, sambil sabar dan tawakal. Mudah-mudahan apa yang diikhtiarkan menghasilkan seperti yang kami inginkan," kata Debby saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2019).

Baca juga: Heran atas Putusan MA, Keluarga Ridho Rhoma Akan Ajukan PK

Atas putusan itu, kata Debby, keluarga akhirnya mengajukan peninjauan kembali (PK) lantaran putusan tersebut dinilai aneh. Menurut Debby, adiknya sudah mengikuti semua proseder hukum dengan menjalani rehabilitasi.

Rhoma, kata Debby, mendukung agar Ridho tetap semangat menjalani proses PK tersebut.

"Papa tetap men-support agar Ridho tetap semangat melakukan upaya hukum PK ini," kata Debby.

Diberitakan sebelumnya, Ridho divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan narkoba. Rihdo telah menjalani hukumannya dengan direhabiltiasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

JPU mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun ditolak hingga kasasiakhirnya dikabulkan oleh MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau