Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heran atas Putusan MA, Keluarga Ridho Rhoma Akan Ajukan PK

Kompas.com - 26/03/2019, 16:22 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga penyanyi Ridho Rhoma akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa penuntunt umum (JPU).

"Kami akan melakukan PK, Peninjauan Kembali," kata putri Rhoma Irama, Debby Irama, yang merupakan kakak Ridho saat dihubungi Kompas.com, Selasa (26/3/2019).

Sebelumnya, Ridho yang divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ridho telah menjalani hukumannya dengan direhabiltiasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Jaksa mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun ditolak hingga kasasi jaksa dikabulkan oleh MA.

Debby menambahkan, putusan MA membuat pihak keluarga merasa heran sebab semua prosedur hukum sudah dijalani oleh adiknya.

Baca juga: Mahkamah Agung Perpanjang Hukuman Ridho Rhoma

"Kami heran saja. Semua prosedur hukum sudah dijalani oleh Mas Ridho. Di penjara sudah, direhabilitasi sudah, gitu, sesuai dengan putusan majelis hakim. Sekarang ada kasasi ini lagi. Jadi, ya, kami menjawab dengan peninjauan kembali," kata Debby.

Baca juga: Ridho Rhoma Siap Jalani Penambahan Hukuman dari Mahkamah Agung

Saat ini, pihak keluarga sudah berembuk dengan tim penasihat hukum untuk membuat menyiapkan memori peninjauan kembali.

"Iya, sedang diurus. Masih proses persiapan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com