Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriss Hatta Masih Suami Sah, Hilda Vitria: Itu Semua Halu...

Kompas.com - 05/07/2019, 06:38 WIB
Andika Aditia,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi kepada Kriss Hatta membuat dakwaan pemalsuan dokumen pernikahan kepadanya gugur secara otomatis.

Hal itu pun mengukuhkan bahwa Kriss dan Hilda Vitria masih berstatus suami-istri sah. Apalagi, Pengadilan Agama Bekasi maupun Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat belum ada yang mengabulkan gugatan pembatalan perkawinan Hilda.

Namun, Hilda merasa semua itu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Baca juga: Kriss Hatta Divonis Bebas, Hilda Vitria Masih Istri Sah

Meski belum mengetahui secara pasti detail materi putusan bebas yang diterima oleh Kriss, Hilda merasa fakta pernikahan dirinya dengan Kriss tidaklah seperti apa yang banyak orang banyangkan.

"Hilda terus terang belum tahu, belum lihat juga nota pembelaannya seperti apa. Cuma sedikitnya Hilda sudah dengar (vonis bebas Kriss Hatta)," ucap Hilda didampingi kuasa hukumnya Fachmi Bachmid di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019).

"Buat Hilda sih itu semua halu. Itu saja. Enggak mau banyak omong," ujarnya.

Baca juga: Divonis Bebas, Kriss Hatta Bilang Sampai Ketemu di Luar

Sementara, kuasa hukum Hilda, Fachmi Bachmid menganggap putusan yang diterima Kriss Hatta belum final. 

Ia merasa masih banyak tahap yang bisa membuat vonis bebas yang diterima Kriss berubah, salah satunya dengan pengajuan kasasi.

"Kalau putusan belom final kita tidak bisa menjustifikasi. Tapi kalau kami yakin, artinya dari sudut pandang kami. Karena sebagai seorang yang mengerti hukum mempunyai sudut pandang. Mempunyai penilaian dari sudut pandang dalam proses hukum," ucap Fachmi.

Sebelumnya, Kriss Hatta dinyatakan tak terbukti bersalah oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).

Atas putusan itu, Kriss lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com