Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pemeriksaan Galih Ginanjar, Ingin Permalukan Fairuz hingga Didesak Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/07/2019, 12:37 WIB
Tri Susanto Setiawan,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mulai mengungkap satu per satu fakta yang terjadi dalam kasus dugaan konten bermuatan asusila.

Kasus itu melibatkan artis peran Fairuz A Rafiq sebagai dengan mantan suaminya, Galih Ginanjar, sebagai terlapor.

Selain Galih, Fairuz juga melaporkan pasangan suami-istri Pablo Benua dan Rey Utami yang mengunggah konten video pada kanal YouTube-nya.

Dalam pemeriksaan awal terhadap terlapor Galih sebelumnya, polisi menjelaskan mengenai hasilnya.

Baca juga: Komnas Perempuan: Ucapan Ikan Asin Galih Ginanjar Terkait Pelecehan Seksual

Galih akui permalukan Fairuz

Galih Ginanjar mengaku ingin mempermalukan Fairuz saat mengucapkan kata-kata bernada asusila dalam video yang diunggah Rey Utami dan Pablo Benua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Galih mengakui motif perbuatannya itu ketika diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (6/7/2019).

"Berdasarkan keterangan Galih berkaitan dengan apa yang dia sampaikan, memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan (ikan asin) ingin mempermalukan mantan istrinya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

Penyidik pun telah menaikkan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Galih Ginanjar itu ke tahap penyidikan.

Namun, Argo menyebut bahwa Galih masih berstatus sebagai saksi. Pihaknya juga segera memanggil perekam dan pengunggah video.

"(Status Galih) masih saksi. Nanti kami akan memeriksa kembali siapakah yang wawancara, merekam, meng-upload video," ujar Argo.

Hotman minta Galih dijadikan tersangka

Mendengar soal pengakuan Galih tersebut, Hotman meminta kepada polisi agar segera menetapkan Galih sebagai tersangka.

"Terima kasih banyak kepada Polda Metro Jaya. Sudah seharusnya menetapkan (Galih) sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan," kata Hotman di Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2019).

Menurut Hotman, polisi tidak perlu menunda lagi penetapan Galih sebagai tersangka karena tindakan Galih sudah melukai hati para perempuan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau