Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Galih Ginanjar Dijemput Polisi Saat Berada di Hotel

Kompas.com - 11/07/2019, 11:52 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditetapkan jadi tersangka, polisi lantas menjemput Galih Ginanjar. Menurut kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat, polisi menjemput kliennya yang saat itu tengah menginap di sebuah hotel di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

"Sesuai informasi dari Barbie Kumalasari memang jam 4 pagi dijemput ke hotel untuk dimintai keterangan tambahan," kata Rihat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

Rihat memastikan bahwa penjemputan Galih bukan untuk ditahan.

"Kemarin itu kan untuk saat ini yang kita tahu sebagai saksi jadi itu untuk diminta keterangan jadi jangan salah paham, bukan jemput ditahan, enggak," kata Rihat lagi.

Sebelumnya, artis peran Galih Ginanjar telah ditetapkan tersangka kasus video asusila soal bau ikan asin.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

"Sudah ditetapkan tersangka," ujar Argo melalui WhatsApp, Kamis (11/7/2019).

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diperiksa polisi terkait pernyataan Galih tersebut dinilai untuk menghina mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Baca juga: Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Video Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Beri Tanggapan

Dalam video itu, Rey Utami menjadi pembawa acara dan melontarkan sejumlah pertanyaan kepada Galih. Salah satunya mengungkit kehidupan masa lalu Galih bersama Fairuz.

Dalam kasus ini, istri Galih, Barbie Kumalasari juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Galih Ginanjar Jadi Tersangka Kasus Video Bau Ikan Asin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com