JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran, Atiqah Hasiholan menemani sang ibunda yang juga terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet usai divonis dua tahun penjara, Kamis (11/7/2019).
Atiqah terlihat ikut mengantarkan Ratna kembali ke Rutan Polda Metro Jaya dengan mobil tahanan.
Selain Atiqah, sang kakak, Ibrahim Alhady juga ikut mengantarkan Ratna dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Ratna divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terbukti bersalah karena menyampaikan berita bohong atau hoaks.
Baca juga: Peluk dan Cium Atiqah Hasiholan untuk Ratna Sarumpaet usai Vonis 2 Tahun
Sebelum meninggalkan pengadilan, Ratna yang didampingi kuasa hukum dan anak-anaknya, termasuk Atiqah Hasiholan, memberikan pernyataan kepada awak media.
Atiqah mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Ia merasa putusan tak sesuai harapannya.
Meski demikian, Atiqah bersyukur sang ibunda divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun, Atiqah Hasiholan Berusaha Tegar
"Jadi apalah ini? Harapan yang saya bangun saya yakini hilang, tetapi satu saya bersyukur enam tahun tuntutan, divonis dua tahun," ujar Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis.
Vonis dua tahun yang dijatuhkan pada Ratna lebih rendah dari tuntutan jaksa elama enam tahun penjara.
Ratna sebelumnya dituntut enam tahun penjara oleh jaksa dan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.