JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel akan menjalani sidang putusan, pada Selasa (16/7/2019) besok.
Pihak Steve tetap berharap majelis hakim dapat memvonis Steve untuk menjalani rehabilitasi bukan penjara seperti tuntutan jaksa.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Steve Emmanuel, Jaswin Damanik kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Senin (15/7/2019).
"Saya sudah berdoa, Steve juga sudah berdoa, harapan kami mudah-mudahan (vonis) direhabilitasi, memang kalau secara hukum sulit, tapi kalau berdasarkan ahli kan Steve harus direhabilitasi gitu," ucap Jaswin.
Baca juga: Jaksa Yakin Vonis Steve Emmanuel Tak Jauh dari Tuntutan 13 Tahun Penjara
Jaswin mengatakan bahwa majelis hakim setidaknya harus memvonis Steve dengan mempertimbangkan pendapat para ahli yang menyarankan Steve harus direhabilitasi.
"Kan dia berpotensi frustasi bahkan bunuh diri, kalau dia bunuh diri siapa yang tanggung jawab? Kan gitu. Setidaknya hukumannya ringan lah," ucap Jaswin.
Berkait permintaan Steve untuk dikenakan pasal 127 tentang pengguna narkoba, Jaswin mengakui hal itu bakal sulit terealisasi karena Jaksa Penuntut Umum tak memasukkan pasal tersebut dalam dakwaan.
Jaksa sendiri mendakwa Steve dengan pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Namun, kata Jaswin, bukan berarti menutup kemungkinan Steve untuk mendapat putusan untuk direhabilitasi.
Baca juga: Kuasa Hukum Steve Emmanuel Sebut Jaksa Cari Pembenaran Sepihak
"Kalau pasal 127 memang mungkin begini (sulit), tapi kan berdasarkan hati nurani dan mempertimbangkan pendapat ahli itu bisa saja direhabilitasi," ucap Jaswin
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.