Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Penahanan Diperpanjang, Rey Utami Masih Berharap Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 02/08/2019, 22:16 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa tahanan tersangka pencemaran nama baik, Rey Utami diperpanjang menjadi 40 hari.

Meski demikian, tim kuasa hukum Rey tetap akan mengajukan penangguhan penahanan.

"Belum dikabulkan, kan masih ada 40 hari, masih ada seminggu, dua minggu. Kita masih berupaya terus," kata kuasa hukum Rey Muhammad Burhanudin saat dihubungik Kompas.com, Jumat (2/8/2019).

Pihaknya juga tetap berharap pengajuan penangguhan penahanan itu dikabulkan karena pertimbangan Rey masih memiliki anak balita.

"Berharap ada kewenangan penyidik untuk penangguhan Rey, yang utamanya Rey Utami," ujar Burhanudin.

Terlebih beberapa waktu lalu Rey juga telah mengirimkan surat permintaan maaf dari dalam tahanan untuk Fairuz.

"Mereka sudah minta maaf, ya sambil beharap semoga dalam waktu dekat. Ada kebijakan dari penyidik untuk menangguhkan penahanan, terutama untuk Rey karena ada anaknya," kata Burhanudin lagi.

Rey Utami juga mengungkap harapannya mendapat penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota dalam surat permintaan maafnya kepada Fairuz.

Ia beralasan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dari orangtua, khususnya ibu.

"Sehubungan dengan penahanan yang saya jalani saat ini, di mana saya masih memiliki seorang anak yang masih berumur satu tahun, yang masih membutuhkan kasih sayang dan perawatan seorang ibu," kata Rey.

"Maka pada kesempatan ini saya memohon untuk penahanan saya ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan kota dan saya berjanji akan koperatif mengikuti proses hukum," ujarnya.

Suaminya, Pablo Benua, juga mengutarakan hal yang sama, penangguhan penahanan untuk Rey Utami.

"Melalui surat ini juga, saya ingin memohon kepada bapak-bapak penyidik untuk menangguhkan istri saya, Rey Utami dikarenakan saya dan Rey Utami memiliki seorang anak yang masih berusia 1 tahun dan masih menyusui/ASI," tulis Pablo dalam surat permintaan maafnya kepada Fairuz.

"Mohon agar alasan kemanusiaan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi bapak-bapak penyidik untuk permohonan penangguhan penahanan istri saya Rey Utami," lanjut Pablo.

Baca juga: Tersangka Video Ikan Asin, Rey Utami: Saya Mohon Penahanan Saya Ditangguhkan

Sebelumnya, ketiga tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk jangka waktu 20 hari sejak 12 Juli 2019.

Ada pun, kasus tersebut bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau yang lebih dikenal sebagai video ikan asin

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Masa Penahanan Rey Utami dan Pablo Diperpanjang Jadi 40 Hari

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Baca juga: Rey Utami dan Pablo Benua Sayangkan Perpanjangan Masa Tahanan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com