Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Penahanan Rey Utami dan Pablo Diperpanjang Jadi 40 Hari

Kompas.com - 02/08/2019, 21:15 WIB
Dian Reinis Kumampung,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masa penahanan pasangan Rey Utami dan Pablo Benua diperpanjang menjadi 40 hari.

Rey dan Pablo merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait kasus video ikan asin.

Kabar ini dibenarkan oleh kuasa hukum keduanya, Muhammad Burhanudin melalui wawancara per telepon, Jumat (2/8/2019).

"Iya sudah (diperpanjang)," kata Burhanudin kepada Kompas.com.

Burhanudin menambahkan, perpanjangan masa tahanan ini sudah lumrah dilakukan.

"Ya kalau tahap awal kan harusnya 20 hari, yang ke dua 40 hari, kalau proses penyidikan belum selesai maka diperpanjang 40 hari," ungkap Burhanudin lagi.

Untuk itu Rey dan Pablo memilih tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya kemarin sudah sering bicarakan ini, Jumat kan nggak bisa besuk. Ya mereka tetap mengikuti proses hukum," kata Burhanudin lagi.

Sebelumnya, ketiga tersangka itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk jangka waktu 20 hari sejak 12 Juli 2019.

"(Alasan perpanjangan masa penahanan) sesuai KUHAP dan subjektivitas penyidik," ujar Argo.

Sebelumnya Rey Utami berharap mendapat penangguhan penahanan atau menjadi tahanan kota.

Ia beralasan memiliki anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dari orangtua, khususnya ibu.

Keinginan itu ia ungkap di surat permintaan maaf yang ia tujukan kepada Fairuz A Rafiq.

"Sehubungan dengan penahanan yang saya jalani saat ini, di mana saya masih memiliki seorang anak yang masih berumur satu tahun, yang masih membutuhkan kasih sayang dan perawatan seorang ibu," kata Rey.

"Maka pada kesempatan ini saya memohon untuk penahanan saya ditangguhkan atau dialihkan menjadi tahanan kota dan saya berjanji akan koperatif mengikuti proses hukum," ujarnya.

Baca juga: Ini Isi Surat Permohonan Maaf Rey Utami dan Pablo Benua kepada Fairuz A Rafiq

Kasus tersebut bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ketiga terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tersangka Video Ikan Asin, Rey Utami: Saya Mohon Penahanan Saya Ditangguhkan

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video yang diunggah di akun YouTube Rey dan Pablo. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Baca juga: Rey Utami Ingin Jadi Tahanan Kota, Fairuz: Kalau Terjadi, Aku Kayak Digebuk Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com