Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan Hakim, Sandy Tumiwa Pengin Sembuh Total dari Narkoba

Kompas.com - 03/10/2019, 17:02 WIB
Andika Aditia,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Sandy Tumiwa akan menjalani sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kawasan Gunung Sahari, Kamis (3/10/2019).

Sandy terlihat mengenakan baju koko putih lengkap dengan peci hitam. Ia juga turut didampingi ibunda Amalia Nurshanty.

Ketika ditanya harapannya atas putusan hakim, Sandy Tumiwa hanya menjawab satu hal.

Baca juga: Jalani Sidang Putusan Narkoba, Sandy Tumiwa: Ikhlas dan Tawakal

"Kalau saya cuma pengin satu hal, sembuh total," ucap Sandy Tumiwa di PN Jakarta Pusat, Kamis. 

Selebihnya, Sandy Tumiwa menyerahkan proses hukum kepada kuasa hukumnya.

Ia juga bakal menerima apapun putusan hakim.

Baca juga: Menangis dan Peluk Ibu Saat Sidang, Sandy Tumiwa: Saya Kapok, Ma

"Insya Allah (bakal menerima putusan hakim). Semua (proses) kan sudah ada di kuasa hukum," ujar Sandy Tumiwa. 

Sebelumnya, Sandy Tumiwa ditangkap Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019 pukul 02.30. 

Dari hasil pemeriksaan, Sandy Tumiwa memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Baca juga: Istri Sandy Tumiwa Minta Cerai, Mengapa?

Sandy dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU tentang Narkotika Tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com