Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalani Sidang Putusan Narkoba, Sandy Tumiwa: Ikhlas dan Tawakal

Kompas.com - 03/10/2019, 16:30 WIB
Andika Aditia,
Andi Muttya Keteng Pangerang

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis sinetron Sandy Tumiwa tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di kawasan Gunung Sahari, Kamis (3/10/2019).

Kehadirannya untuk jalani sidang putusan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Sandy terlihat mengenakan baju koko putih lengkap dengan peci hitam dan tampak tenang menjalani sidang hari ini.

Baca juga: Kasus Narkoba Sandy Tumiwa dan Kesedihan Tak Pernah Dijenguk Anaknya

Sementara ibunda Sandy, Amalia Nurshanty, tampak hadir untuk mendampingi putranya tersebut.

Saat ditanya persiapannya, Sandy menjawab dengan singkat dan lugas.

"Ikhlas dan tawakal," ujar Sandy di lokasi.

Ihwal putusan hakim, Sandy mengaku akan menerima apa pun hasilnya. Kata Sandy, ia juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan pada kuasa hukumnya.

Baca juga: Istri Sandy Tumiwa Minta Cerai, Mengapa?

"Insya Allah (bakal menerima putusan Hakim). Semua (proses) kan sudah ada di kuasa hukum," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Sandy ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB pada 1 Maret 2019 lalu.

Dari hasil pemeriksaan Sandy memiliki 0,24 gram sabu, bong, dan aluminium foil yang digunakan sebagai alat hisap sabu.

Sandy dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009 karena digunakannya bersama-sama dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Baca juga: Menangis dan Peluk Ibu Saat Sidang, Sandy Tumiwa: Saya Kapok, Ma

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau