JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Kriss Hatta menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaan tersebut terungkap proses penganiayaan yang dilakukan oleh Kriss Hatta terhadap Antony yang terjadi di klub malam Dragon Play pada Minggu, 7 April 2019.
Awalnya, berdarkan berkas dakwaan, Kriss disebut mendatangi klub malam Dragon Play bersama kekasihnya, Rahelly Alia, untuk bertemu rekannya yang bernama Manda.
Mereka lantas duduk di kursi VIP yang sebelumnya telah dipesan oleh Manda.
"Terdakwa menghampiri meja VIP yang saat itu sudah ditempati oleh saudari Manda bersama dengan seorang laki-laki (kekasihnya) yang terdakwa tidak kenal namanya serta saudari Dewi. Selanjutnya setelah gabung dengan saudari Manda lalu terdakwa minum dilanjutkan berjoget," kata Jaksa Indra Jaya di ruang sidang, Rabu sore.
Baca juga: Ibunda Kriss Hatta Pinjam Uang Sana Sini demi Perdamaian
Tak lama kemudian, datanglah Antony bersama dengan teman-temannya. Antony menghampiri Kriss dan teman-temannya dan langsung meminum dua gelas minuman yang ada di meja.
Tiba-tiba rekan Antony, mendatangi Rahelly yang merupakan kekasih Kriss dan langsung memegang pundaknya dengan maksud mengajak berkenalan.
"Atas perlakuan teman saudara Antony tersebut, maka perasaan terdakwa tidak senang. Sehingga terdakwa mendorong dengan kedua tangan terdakwa terhadap teman saudara Antony tersebut," kata Jaksa Indra.
Melihat kejadian itu Antony mendatangi temannya dan Kriss.
"Dan mengatakan kapada terdakwa dengan kata-kata 'santai aja, itu teman gua enggak usah nyolot' sambil menarik bahu sebelah kanan terdakwa menggunakan tangan kirinya," kata Jaksa Indra.
Baca juga: Kuasa Hukum: Pasal Penganiayaan yang Jerat Kriss Hatta Keliru
Perlakuan Antony membuat Kriss merasa terancam. Kriss lantas melayangkan pukulan ke wajah Antony.
"Lalu terdakwa langsung memukul saudara Antony dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang diarahkan ke mukanya sebanyak (satu) kali. Setelah itu datang petugas keamanan melerai kejadian tersebut," ujar Jaksa Indra lagi.
Karena kejadian itu, Antony menderita luka di bagian hidung berdasarkan hasil Visum et Revertum nomor 176/TU.FK/IV/2019.
"Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia tiga puluh dua tahun ini ditemukan pergeseran (deviasi) pada sekat rongga hidung serta memar, pembengkakan dan nyeri tekan pada hidung akibat kekerasan tumpul, luka-luka tersebut diatas, tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian," kata Jaksa Indra.
Penganiayaan ini membuat Kriss didakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Curhat Ibunda Kriss Hatta, Bawa Petai Sebelum Sidang hingga Pinjaman Rp 150 Juta untuk Damai