Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpin Sidang Pelanggaran Hak Cipta Lagu Radja, Hakim Nyanyikan Lagu "Jujur"

Kompas.com - 21/06/2016, 22:12 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu-lagu milik band Radja di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/6/2016), berlangsung cair dan penuh canda.

Apalagi saat ketua majelis hakim yang memimpin sidang, Hariyanto, sempat menyanyikan beberapa bait single "Jujur".

"Jujurlah padaku, bila kau tak lagi cinta... Saya kenal lagu itu, itu lagu tahun 40-an," kata Hariyanto, disambut tawa tamu sidang.

Tawa kembali pecah saat hakim menanyakan status gitaris Radja, Moldyansyah, yang diundang bersaksi sebagai saksi pelapor.

"Anda sebagai apa di grup band Radja," tanya hakim.

Moldy menjawab, "Saya gitaris Pak."

Mendengar jawaban Moldy, salah satu hakim anggota menanyakan, "Gitaris itu yang begini ya, sambil memperagakan penabuh drum."

Kemudian Hariyanto menyangkal pernyataan anggotanya.

"Gitaris itu yang begini Pak," katanya sambil memperagakan orang sedang memainkan gitar.

Moldyansyah sendiri dalam menyampaikan kesaksiannya sering diingatkan hakim karena menjawab pertanyaan terlalu bertele-tele.

"Saya sesingkat-singkatnya apa yang ditanyakan kuasa hukum," kata Hariyanto.

Menanggapi teguran hakim, Moldy menjawab, "Maaf Pak hakim, saya terlalu bersemangat, maklum masih muda, masih 40 tahun."

Hakim Hariyanto, langsung menimpali pernyataan Moldy.

"Saya lebih muda, saya 36 tahun," kata Hariyanto yang langsung disambut tawa.

Hariyanto mengaku membuat suasana sidang lebih rileks dengan bumbu canda agar tidak terlalu tegang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com