SIDOARJO, KOMPAS.com - Polisi belum menentukan status hukum vokalis Reza Artamevia setelah ia diamankan karena kasus narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Munggu (28/9/2016).
Polisi akan menambah masa pemeriksaan tiga kali 24 jam lagi untuk mantan istri mendiang Adjie Massaid.
"Pemeriksaan tiga kali 24 jamnya ditambah, nanti akan segera diumumkan status hukumya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, saat mendampingi kunjungan Kapolri di Mapolres Sidoarjo, Kamis (1/9/2016).
Penambahan masa pemeriksaan untuk Reza dilakukan karena polisi ingin banyak memperoleh informasi soal dugaan kasus kriminal yang dilakukan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti.
Boy tidak bisa memastikan, bagaimana status hukum Reza setelah pemeriksaan tersebut.
"Tapi kemungkinan hanya direhabilitasi saja," jelasnya.
Reza dan Gatot diamankan bersama enam orang lainnya di sebuah hotel di Kota Mataram, NTB, Minggu (28/8/2016).
Dalam pengembangan kasusnya, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan menemukan senjata api dan amunisi serta hewan langka di kediaman Gatot di Jakarta. Polisi memastikan Gatot tak memiliki izin kepemilikan senjata dan hewan langka itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.