Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sejumlah Artis Akan Jadi Saksi di Persidangan Gatot Brajamusti

Ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman, usai sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

"(Saksi yang dihadirkan nanti) sesuai dalam BAP polisi. Kan ada saksi dalam BAP itu, biar efektif kan. Biar jelas," kata Hadiman.

Ketika dikonfirmasi apakah Nadine Chandrawinata, Elma Theana, Yama Carlos, dan Mario Irwinsyah yang namanya disebutkan dalam pembacaan dakwaan tadi bakal dipanggil jadi saksi juga, Hadiman membenarkan.

"Kalau memang nama-nama itu ada, iya. Pokoknya yang ada dalam BAP, sepanjang itu ada kaitan dengan perkara ini tetap kami panggil," katanya.

Beberapa artis peran itu tercantum dalam berkas dakwaan JPU terhadap Gatot berkait kepemilikan senjata api ilegal. Berikut sepenggal uraian dakwaan tersebut:

[Baca  juga: Gatot Brajamusti Dijerat 3 Dakwaan, dari Satwa Liar dan Senjata Api ]

"Sejak 2005 sampai ditangkap 2016 terdakwa telah memiliki senjata api dan amunisi tanpa izin dari pihak berwenang dan dua pucuk senjata api tersebut pernah digunakan terdakwa untuk latihan menembak di lapangan tembak Paspamres Tanah Abang".

"Dan pernah digunakan terdakwa dalam pembuatan film Azrax tahun 2010 dan film Detasemen Police Operation (DPO) tahun 2014.

Namun untuk film Azrax sudah selesai shooting dengan pemain film yaitu terdakwa, saksi Nadine Chandrawinata, saksi Elma Theana, Yama Carlos, Piet Pagau, Mario Irwinsyah dengan sutradara saksi Dedi Setiadi".

Sidang selanjutnya dengan agenda eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan jaksa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Selasa (17/10/2017) depan.

https://entertainment.kompas.com/read/2017/10/10/174130610/sejumlah-artis-akan-jadi-saksi-di-persidangan-gatot-brajamusti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke